Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
SUMUT

Satlantas Sergai Musnahkan Ratusan Unit Knalpot Brong

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 15.22
satlantas_sergai_musnahkan_ratusan_unit_knalpot_brong

Pemusnahan knalpot brong oleh Polres Sergai. (Foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Sebanyak 150 unit knalpot brong dimusnahkan oleh Satlantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggunakan mesin gerinda, Kamis (31/7/2025), sebagai hasil dari Operasi Patuh Toba 2025 yang berlangsung selama 14 hari.

Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, mengatakan bahwa total kendaraan berknalpot brong yang ditindak sejak Januari hingga Juni 2025 mencapai 347 unit. Dengan demikian, jumlah kendaraan yang telah disita karena pelanggaran serupa sepanjang tahun ini mencapai 497 unit.

“Penindakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu,” ujar Kompol Mukmin di lapangan praktek SIM Satlantas Polres Sergai.

Selama operasi, Satlantas juga menerbitkan 359 tilang manual dan 337 teguran tertulis. Selain knalpot brong, petugas juga menindak aksi balap liar yang menjadi atensi dalam operasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Fauzul Arasy, menjelaskan bahwa knalpot brong umumnya dimodifikasi dengan menghilangkan peredam suara atau katalis, sehingga menimbulkan suara bising yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

“Selain melanggar aturan teknis, suara keras dari knalpot brong bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ucapnya.

Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1. Pengendara dapat dikenakan sanksi tilang jika kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis.

Dalam periode operasi, tercatat delapan kasus kecelakaan lalu lintas yang kini masih dalam proses penyelidikan. Seluruh barang bukti knalpot brong dari kendaraan pelanggar telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. (damanik/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN