Pemkab Tapteng Terapkan Presensi Online Berbasis GPS dan Wajah untuk ASN

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu monitoring penggunaan Absensi Presensi Online ASN. (f:ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) resmi menerapkan sistem Absensi Presensi Online untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 2 Juni 2025.
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, mengatakan sistem ini bertujuan menciptakan ASN yang BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Kita ingin membangun Tapteng dengan cara baru yang lebih maju. Gak ada lagi pegawai ASN yang bisa mengakali absensi,” ujar Masinton, Selasa (3/6/2025).
Presensi online ini menggunakan teknologi pengenalan wajah dan GPS, sehingga absensi hanya bisa dilakukan di lokasi kerja yang telah ditentukan.
Sistem ini menggantikan absensi manual dan diberlakukan di seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Tapteng.
Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, pagi saat masuk kerja dan sore saat pulang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Tapteng Nomor 800.1.9.1/2598/2025 tentang uji coba penggunaan Presensi Simpegnas, dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja ASN. (feliks/hm17)