Ombudsman RI Tinjau Pelaksanaan SPM Desa Anti Mal-administrasi di Langkat

Anggota Ombudsman RI bersama Bupati Langkat (foto: Diskominfo Langkat)
Langkat, MISTAR.ID
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Danan Suharmawijaya, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Langkat, Rabu (24/9/2025). Dalam kunjungannya, Danan didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi.
Kehadiran mereka disambut Bupati Langkat, Syah Affandin, dalam rangka membahas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Anti Mal-administrasi, sekaligus mendorong upaya pencegahan praktik birokrasi yang merugikan masyarakat di tingkat desa.
“Kami mengajak Pemkab Langkat untuk menginisiasi deklarasi Desa Anti Mal-administrasi, sekaligus memperkuat penerapan SPM sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Danan Suharmawijaya.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI juga mengajak Pemkab Langkat untuk mendalami implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan oleh pemerintah pusat, khususnya dari sisi pengawasan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Bupati Langkat, Syah Affandin, menyambut baik kedatangan dan inisiatif Ombudsman RI. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemkab Langkat siap berkolaborasi membangun tata kelola pemerintahan desa yang bebas dari praktik mal-administrasi. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang kami dorong hingga ke akar rumput,” katanya.
Syah Affandin juga berharap, kolaborasi ini dapat menjadi model percontohan bagi daerah lain dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih baik di tingkat desa. (endang/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
BPN Sergai Serahkan 24 Sertifikat Tanah di HANTARU ke-65