Bupati Toba Bisa Dikenai Sanksi Jika Perda RPJPD dan RPJMD Tak Ditetapkan DPRD

Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Bupati Toba bisa dikenai sanksi administratif jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 belum ditetapkan DPRD.
Bupati Toba, Effendi Napitupulu mengatakan apabila penyelenggara pemerintah daerah atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD akan dikenai sanksi administratif.
"Selama tiga bulan sesuai peraturan perundang-undangan tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya, sesuai diktum kedua instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2025," kata Effendi di Gedung DPRD Toba, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 7 tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Toba tahun 2025- 2045 yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2024, dalam visi misi dan prioritas pembangunan daerah, RPJMD Kabupaten Toba tahun 2025 2029 merupakan tahap pertama RPJPD Kabupaten Toba tahun 2025-2045.
Tujuannya, guna mendukung visi dan misi Indonesia emas 2045 dan dengan memperhatikan visi Provinsi Sumatera Utara 2045 yaitu Sumatera Utara Unggul Maju dan Berkelanjutan dan visi Kabupaten Toba 2045 adalah Toba Unggul Maju dan Berkelanjutan.
"Menjadikan Kabupaten Toba sebagai daerah yang unggul dengan ekonomi berdaya saing dan berkelanjutan dengan pengembangan ekonomi yang berbasis pada sektor pertanian dan pariwisata," kata Bupati.
Setelah Bupati Toba, Effendi Sintong P Napitupulu dan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O Sitorus masa jabatan 2025-2030 yang disahkan Mendagri, maka disusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Toba Tahun 2025-2030.
Bupati Effendi juga menyampaikan sejumlah tahapan penyusunannya yang sudah dilakukan mulai dari penyusunan hingga harmonisasi rancangan peraturan daerah RPJMD Kabupaten Toba Tahun 2025-2029.
Dalam isi rancangan peraturan daerah tersebut dijelaskan visi Kabupaten Toba 2025-2029 adalah Toba Mantap 2029 Maju Daerahnya, Sejahtera Rakyatnya dan Berkelanjutan Pembangunannya.
"Kita dari eksekutif berharap, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah tahun 2025-2029 yang akan dibahas bersama ini dapat disetujui oleh dewan yang terhormat," tuturnya.
Selanjutnya, akan segera ditindaklanjuti dengan menyiapkan berbagai regulasi mendukung pelaksanaan peraturan daerah ini. "Dapat dibahas bersama dengan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) untuk ditetapkan pada tahun 2025," ucapnya. (Nimrot/hm18)