Bupati Deli Serdang Nonaktifkan Dua Pejabat Eselon II


Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Ari Mulyawan (kanan). (f: ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Ari Mulyawan dan Sekretaris DPRD, Binsar Sitanggang, dinonaktifkan dari jabatannya selama 15 hari ke depan oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, terhitung sejak Kamis (8/5/2025).
Sekretaris Daerah Deli Serdang, Timur Tumanggor membenarkan penonaktifan Ari dan Binsar. Belum diketahui secara pasti alasan penonaktifan kedua pejabat tersebut.
“Mereka dinonaktifkan sementara dan sudah menerima SK-nya. Untuk detail lebih lanjut, silakan tanya ke Pak Abduh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” ujar Timur.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan penonaktifan jabatan berkaitan dengan tenaga honorer di Sekretariat DPRD.
Baca Juga: Gugatan Ditolak MK, Asri Ludin-Lom Lom Segera Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
Sebelumnya, Asri Ludin juga telah mencopot dua pejabat lainnya, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Budi Iswan Sinaga dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heriansyah Siregar.
Selain penonaktifan dua pejabat Eselon II, rotasi dan mutasi terhadap 100 pejabat Eselon III dan fungsional juga dilakukan Bupati.
Rotasi mencakup jabatan sekretaris, camat, kepala bagian, kepala bidang (Kabid), hingga sekretaris camat.
Beberapa Sekcam dipromosikan menjadi camat. Sementara beberapa Camat dirotasi dan diturunkan jabatannya menjadi Kabid. Sejumlah Sekretaris juga digeser ke posisi Kabid. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (8/5/2025). (sembiring/hm20)
NEXT ARTICLE
Bupati dan Wabup Toba Rutin Berkantor di Desa