12 Ranperda 2025 Diserahkan Wali Kota ke DPRD Sibolga

Penyerahan Ranperda Sibolga 2025 dari Wali Kota ke DPRD. (f: ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2025 diserahkan Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, kepada DPRD Kota Sibolga, Selasa (17/6/2025).
Ada 12 daftar Ranperda yang diberikan, yaitu:
- Ranperda Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sibolga Tahun 2017–2037.
- Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga.
- Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
- Ranperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Ranperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ranperda Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Nauli.
- Ranperda Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Sibolga Nauli.
- Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Nauli.
- Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
- Ranperda Perubahan atas Perda tentang APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025.
- Ranperda Perubahan atas Perda tentang APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2026.
- Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain itu, Wali Kota juga menyerahkan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 dan menyampaikan laporan realisasi APBD Kota Sibolga 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara. Kota Sibolga dalam hal ini telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Sibolga atas sinergi dan kerja sama dalam mendukung jalannya roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Wali Kota. (feliks/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Wali Kota Ajak ASN Belanja di Pasar Sibolga Nauli