Pemko Siantar Optimalkan Dana Cukai Tembakau untuk Kesejahteraan dan Kesehatan

Penyaluran BLT DBHCHT di Kantor Dinsos P3A Pematangsiantar beberapa waktu lalu. (foto: Diskominfo Pematangsiantar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 guna mendukung berbagai program prioritas di daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap, menjelaskan DBHCHT bersumber dari penerimaan negara atas cukai hasil tembakau dan dialokasikan sebagai bagian dari transfer ke daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.
"Penggunaan dana ini ditujukan untuk menunjang program yang menyentuh langsung masyarakat, mulai dari pemberdayaan ekonomi, penegakan hukum, hingga sektor kesehatan," ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.
"Harapannya, alokasi DBHCHT bisa membiayai kegiatan sesuai aturan, sekaligus selaras dengan program kerja dan target pembangunan daerah," ucapnya.
Dedi memaparkan alokasi DBHCHT tahun ini dibagi 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk sektor kesehatan. “Pemko akan terus mendorong pengoptimalan penggunaan dana ini melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala,” katanya.
Salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT adalah penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Tahun ini, 1.258 penerima manfaat telah mendapatkan BLT, meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 608 orang.
Menurut laporan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), sasaran penerima BLT mencakup buruh pabrik rokok, keluarga miskin, keluarga terdampak stunting, penderita tuberkulosis sensitif obat (TBSO), hingga penyandang disabilitas. (jonatan/hm24)