Wednesday, September 24, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Negara Dirugikan di Balik Program Ketahanan Pangan, Hasil Panen Tak Disetor

Rabu, 24 September 2025 17.50
negara_dirugikan_di_balik_program_ketahanan_pangan_hasil_panen_tak_disetor_

Lahan eks Goodyear seluas 200 hektare. (foto: abdi/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Di tengah gencarnya pemerintah pusat mendorong program ketahanan pangan nasional, ironi justru terjadi di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kelompok Tani Makmur Jaya (KTMJ), yang secara sah mengelola lahan eks Goodyear seluas 200 hektare sejak 2018, mengaku disingkirkan secara sepihak dari lahan yang telah mereka kelola.

Ketua KTMJ, Irma Sihombing, mengatakan kelompoknya memiliki legalitas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018, serta bukti penyetoran uang sewa sebesar Rp100 juta ke kas negara melalui Bank BNI pada November 2018.

“Kami pengelola sah, tapi tiba-tiba muncul oknum yang mengatasnamakan program ketahanan pangan dan menggusur kami. Sementara hasil panen mereka tak disetor ke kas negara. Ini jelas merugikan negara dan menindas petani kecil,” ujar Irma, Selasa (24/9/2025).

Irma menjelaskan, pengelolaan lahan diserahkan kepada KTMJ oleh Pemkab Simalungun berdasarkan aturan resmi. Namun, sejak 2022, muncul kelompok-kelompok penggarap liar yang diduga dibekingi oleh oknum aparat dan ASN.

“Kami tetap menyetor ke kas negara, tapi justru kami yang ditekan dan diintimidasi. Bahkan ada pungli dan ancaman dari pihak tertentu,” kata Irma.

Ia juga menyebutkan sebagian lahan kini digunakan atas nama program ketahanan pangan Polri, dan ke depannya disebut-sebut akan diperuntukkan juga bagi TNI, tanpa adanya pencabutan SK pengelolaan yang sah.

Kronologi Singkat Konflik Lahan Eks Goodyear Tapian Dolok

Pada tahun 2018, SK Bupati Simalungun No. 188.45/8751/DPPKA/2018 diterbitkan, menetapkan KTMJ sebagai pengelola sah lahan 200 hektare eks Goodyear. Kemudian dalam rentang 2018–2021, KTMJ mengelola lahan secara aktif dan menyetor Rp100 juta ke kas negara.

Selanjutnya pada 2022, muncul penggarap ilegal dan dugaan pungli. Irma lapor ke instansi terkait, namun tidak mendapat dukungan. Rentang 2023–2024, sebagian lahan digunakan untuk program ketahanan pangan Polri, tanpa pencabutan SK KTMJ. Terjadi konflik fisik dan ancaman terhadap petani.

Pada 2024, Irma dipanggil jaksa atas dugaan korupsi namun tidak terbukti. Saran mediasi dengan Pemkab tak pernah terlaksana. Selanjutnya pada 2025, Sekda Simalungun menyebut TNI juga akan menggunakan sebagian lahan untuk program serupa. Irma kembali menyuarakan jeritan petani dan menuntut kejelasan hukum.

Irma menilai program ketahanan pangan seharusnya memprioritaskan lahan tidur atau belum dikelola, bukan merebut lahan yang sudah memiliki pengelola resmi.

“Presiden Prabowo ingin menyelamatkan petani, tapi di sini malah petani yang disingkirkan. Ini bertolak belakang dengan arahan pusat,” katanya.

Dia pun meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. Ia berharap tidak ada lagi petani yang menjadi korban atas nama program yang seharusnya mensejahterakan rakyat. (abdi/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN