Tuesday, August 12, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Residivis dan Pelajar Terlibat Peredaran Ganja di Padang Lawas

journalist-avatar-top
Selasa, 12 Agustus 2025 13.41
newsroom_residivis_dan_pelajar_terlibat_peredaran_ganja_di_padang_lawas

Newsroom: Residivis dan Pelajar Terlibat Peredaran Ganja di Padang Lawas

Newsroom: Residivis dan Pelajar Terlibat Peredaran Ganja di Padang Lawas

news_banner

Paluta, MISTAR.ID

Polres Padang Lawas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 44 kilogram pada Sabtu (9/8/2025)

Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto, didampingi Wakapolres Kompol Sugianto, dan Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar menjelaskan tiga tersangka ditahan.

Mereka adalah IP, 48 tahun, residivis kasus ganja yang berperan sebagai bandar dan mencari pembeli di Jakarta; MP, 34 tahun, yang membantu menjemput dan membungkus ganja; serta PA, pelajar 17 tahun yang ikut mengemas dan mengirim barang haram itu melalui jasa ekspedisi.

Modusnya, ganja dibeli dari Panyabungan Timur untuk diedarkan ke Jakarta. Barang bukti yang disita antara lain 42 bungkus ganja seberat 44 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai, tiga unit ponsel, karung, plastik, dan lima kilogram kopi yang diduga untuk menyamarkan aroma ganja.

Pengungkapan ini berawal dari informasi warga tentang mobil mencurigakan pada Selasa 5 Agustus 2025. Polisi kemudian berhasil mencegat kendaraan itu di Jembatan Paringgonan Julu dan menemukan ganja di bagasi.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat aktif melapor agar wilayah ini bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda. (Iskandar/hm21).

REPORTER: