Mo Tau Aja: Cegah Tanah Diambil Alih Pemerintah!!! Pahami Aturan Tanah Terlantar

Mo Tau Aja: Cegah Tanah Diambil Alih Pemerintah!!! Pahami Aturan Tanah Terlantar
Mo Tau Aja: Cegah Tanah Diambil Alih Pemerintah!!! Pahami Aturan Tanah Terlantar
Medan, MISTAR.ID
Sengketa tanah merupakan isu yang serius dan berlangsung selama puluhan tahun. Sumut menjadi salah satu provinsi dengan kasus sengketa tanah terbanyak di Indonesia.
Di Podcast Mo Tau Aja Mistar TV bersama Dr. Maltus Hutagalung, SSiT, SH, MH, M.Kn selaku dosen hukum agraria di Universitas Sari Mutiara dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) akan membahas isu mengenai rencana pemerintah mengambil alih tanah-tanah terlantar yang saat ini ramai diperbincangkan. Rabu, (6/8/2025).
Dalam podcast tersebut, Maltus mengatakan penetapan tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan, masih banyaknya masyarakat belum memahami proses serta dasar hukum terkait status tanah yang dianggap ‘terlantar’.
Peraturan baru Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Di situ diatur bahwa hak-hak atas tanah misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pengelolaan, hingga hak pakai dapat menjadi objek tanah terlantar.
Namun, tanah tidak bisa serta merta diambil alih hanya karena tampak terbengkalai. Pemerintah harus melalui tahapan identifikasi dan mekanisme peringatan administrasi terlebih dahulu. (tim/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Ular Sanca 3 Meter Hebohkan Warkop Jurnalis di Medan