Menilik KTP Pink dan KTP Biru, Ini Perbedaannya

Ilustrasi KTP pink atau kartu identitas anak. (foto: internet/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di masyarakat, padahal dokumen ini sangat penting bagi anak-anak, sama halnya seperti KTP untuk orang dewasa.
KTP Pink secara resmi dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) dan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.KIA membantu pemerintah mendata jumlah penduduk usia anak serta mempermudah akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun program perlindungan sosial.
Dokumen ini wajib dimiliki setiap anak di Indonesia sebagai identitas resmi, dan penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Fungsi KTP Pink KIA memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya: Sebagai identitas resmi anak untuk mengakses layanan publik.
Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum.
Menjadi data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak.
Mencegah perdagangan anak dan mendukung dokumentasi darurat.
Memenuhi persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, terdapat perbedaan mendasar:
Sasaran pengguna: KTP Pink untuk anak di bawah 17 tahun, KTP Biru untuk WNI 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Dasar hukum: KTP Pink diatur Permendagri No. 2/2016, KTP Biru diatur UU Administrasi Kependudukan.
Chip/biometrik: KTP Pink tidak dilengkapi chip, sementara KTP Biru menyimpan data biometrik (sidik jari, iris mata).
Masa berlaku: KTP Pink berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP Biru berlaku seumur hidup.
Fungsi tambahan: KTP Biru bisa digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial, sementara KTP Pink terbatas sebagai identitas anak.
Jenis KIA Berdasarkan Usia 0–5 tahun: KIA tidak mencantumkan foto, berlaku sampai anak berusia 5 tahun. 5–17 tahun (kurang satu hari): KIA dilengkapi foto, berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun. (*/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Wapres Gibran dan Selvi Ananda Sambangi Presiden ke-6 di Cikeas






















