Kasus TKA dan Penerimaan Gratifikasi, KPK Bidik Tiga Mantan Menaker

Gedung KPK. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah. Ketiga mantan Menaker itu bakal dipanggil terkait penanganan kasus dugaan pemerasan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Selain itu, pemanggilan ketiga mantan Menaker itu juga terkait penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Menurut KPK, kasus itu terjadi sejak tahun 2012 saat ketiganya sempat mengemban jabatan sebagai menteri.
"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat jelas perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dikatakan Budi, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus dari Menteri Ketenagakerjaan. KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Heri Sudarmanto hari ini.
"Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Sejauh ini sejumlah delapan orang, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini," ujar Budi.
Sementara itu, Heri Sudarmanto enggan bicara saat dikonfirmasi media mengenai pemeriksaannya tersebut.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012. Sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar. Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu, Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.
"Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025," ucapnya. (cnn/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Mengenal Raja Ampat, Surga Tersembunyi yang Harus Dilindungi