Thursday, August 28, 2025
home_banner_first
NASIONAL

DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung di Sidang

journalist-avatar-top
Kamis, 10 Juli 2025 09.32
dpr_dan_pemerintah_sepakat_hapus_larangan_siaran_langsung_di_sidang_

Ilustrasi. (foto: internet)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati penghapusan pasal larangan siaran langsung atau publikasi persidangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan RUU KUHAP yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Larangan publikasi persidangan yang dimaksud sebelumnya tercantum dalam Pasal 253 ayat (3) dan (4) draf RUU KUHAP. Namun, pasal tersebut akhirnya disepakati untuk dihapus.

“Kami sudah menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil. Ini berkaitan dengan peliputan di persidangan. Tidak perlu lagi diatur secara spesifik dalam KUHAP,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan aturan mengenai siaran langsung telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan saat ini telah ada kesepakatan teknis antara media dan Mahkamah Agung (MA) soal mekanisme peliputan di pengadilan.

“Menurut informasi valid yang kami terima, MA dan rekan-rekan pers sudah menyusun kesepakatan mengenai tata cara peliputan. Jadi cukup diatur oleh mekanisme internal tanpa perlu dimasukkan ke KUHAP,” ujarnya.

Usulan penghapusan pasal tersebut juga mendapat persetujuan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. “Betul, hal ini sudah tercakup dalam KUHP. Tidak perlu diatur kembali di KUHAP,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, baik pemerintah maupun DPR menyatakan komitmen bersama untuk menghapus ketentuan larangan siaran langsung tersebut dari RUU KUHAP.

Adapun isi Pasal 253 ayat (3) dan (4) yang akhirnya dihapus adalah sebagai berikut:

(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut. (

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN