Monday, May 5, 2025
home_banner_first
MEDAN

Kadishub Medan Pastikan Dugaan Korupsi Subsidi BTS Bus Listrik Tidak Benar

journalist-avatar-top
Senin, 5 Mei 2025 17.16
kadishub_medan_pastikan_dugaan_korupsi_subsidi_bts_bus_listrik_tidak_benar

Plt Kadishub Kota Medan, Suriono. (f: rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa dugaan korupsi subsidi By The Service (BTS) bus listrik tidak benar.

Suriono menilai, dugaan korupsi itu muncul setelah diberlakukannya tarif untuk bus listrik Kota Medan mulai 1 Januari 2025 sesuai Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K.

“Jadi ini yang perlu diluruskan. Pemberlakuan tarif yang kita lakukan itu ada Perwal-nya dan semua dananya masuk langsung ke kas Pemko Medan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Suriono saat diwawancarai Mistar, Senin (5/5/2025).

Dikatakan Suriono, semua dana yang dikutip dari tarif penumpang tidak dikelola Dishub Kota Medan ataupun operator. “Makanya saya tegaskan dugaan korupsi itu tidak benar, karena dananya memang tidak ada ke kami maupun ke operator,” katanya.

Suriono membenarkan bahwa pengoperasian bus listrik di Kota Medan memang subsidi dari Pemko Medan, yakni sebesar Rp91,9 miliar.

“Angka tersebut berdasarkan rata-rata perjalanan bus listrik di Kota Medan sesuai yang disampaikan operator, di mana rata-rata operator melayani sebanyak 200 Km per hari dari 5 koridor yang ada. Untuk 1 Km yang sudah diverifikasi kita membayar sebesar Rp22.000,” ujarnya.

Dijelaskannya, bus listrik adalah pelayanan publik transport, di mana skema pembayarannya dengan BTS. Artinya, Pemko Medan membayar layanan sesuai yang diberikan operator.

“Kita membayar kepada operator berdasarkan kilometer layanan yang telah diverifikasi. Setelah itu kita cek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak, kalau sesuai langsung kita selesaikan pembayarannya,” ucapnya.

Suriono mengatakan, sebelumnya subsidi bus listrik dilayani oleh Kementerian Perhubungan. Namun sejak November 2024 menjadi kewajiban pemerintah daerah. “Oleh sebab itu menjadi tanggungjawab Pemko Medan untuk membayarkannya ke operator. Kita melakukan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp7,5 miliar lebih,” tuturnya.

Untuk diketahui, tarif bus listrik di Kota Medan sebesar Rp5.000 untuk penumpang umum, Rp3.000 untuk pelajar, mahasiswa lansia dan disabilitas. Sementara Balita tidak dikenakan tarif alias gratis. (rahmad/hm24)

REPORTER: