Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Ringan untuk ASN Dinkes Medan yang Aniaya Mahasiswi, Jaksa Banding

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Juli 2025 17.38
vonis_ringan_untuk_asn_dinkes_medan_yang_aniaya_mahasiswi_jaksa_banding_

Terdakwa Doris Fenita Br Marpaung (kanan) dan terdakwa Riris Partahi Br Marpaung (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis delapan bulan masa percobaan kepada dua terdakwa kasus penganiayaan mahasiswi, Erika Theresia Siringo-ringo.

Kedua terdakwa adalah Doris Fenita Br Marpaung, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung.

"Banding kami ajukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," ujar JPU, Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, saat ditemui di PN Medan, Selasa (15/7/2025).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menjatuhkan pidana empat bulan penjara dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam masa percobaan delapan bulan para terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa resmi mengajukan banding atas putusan itu pada Jumat, 20 Juni 2025.

Penganiayaan terjadi pada Kamis, 9 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di halaman rumah korban yang beralamat di Jalan M Nawi Harahap Blok E No 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, keluarga korban sedang mengadakan acara duka atas meninggalnya saudara dari ibunda korban.

Doris dan Riris datang ke rumah tersebut untuk melayat. Namun, di lokasi, keduanya terlibat perdebatan dengan keluarga korban dan Erika sendiri. Saat Erika mencoba menenangkan situasi dan meminta mereka untuk tidak membuat keributan, Doris justru mendekatinya dan menampar pipi kiri Erika dengan tangan kanan yang memiliki kuku panjang.

Tak lama kemudian, Riris ikut mendekat dan bersama Doris, menjambak rambut korban dengan kedua tangan. Mereka kemudian menyeret Erika ke luar rumah hingga ke pinggir jalan dan menghempaskannya ke aspal.

Warga yang melihat kejadian itu segera datang dan melerai. Setelah situasi mereda, Erika kembali masuk ke dalam rumah. Selama proses persidangan, kedua terdakwa tidak menjalani penahanan, meskipun hakim sempat memperingatkan akan menjebloskan mereka ke tahanan jika mangkir dari sidang. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN