Wednesday, September 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online dan Buang Mayatnya di Kutalimbaru Ditunda

journalist-avatar-top
Rabu, 17 September 2025 19.49
tuntutan_terdakwa_pembunuhan_sopir_taksi_online_dan_buang_mayatnya_di_kutalimbaru_ditunda

Terdakwa Fadli saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Fadli, 45 tahun, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak, mengalami penundaan.

Seharusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan pada Rabu (17/9/2025). Namun, karena surat tuntutan belum rampung, sidang ditunda hingga Rabu (24/9/2025) mendatang.

"Tunda seminggu, karena belum turun surat tuntutannya," ujar staf JPU, Novalita Endang Suryani Siahaan, yang ditemui MISTAR di PN Medan.

Dalam kasus ini, JPU menjerat Fadli dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian).

Kronologi: Dirampok dan Dihabisi Saat Antar Penumpang

Kasus tragis ini terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Fadli merencanakan aksi perampokan dengan memesan taksi online menggunakan aplikasi InDriver. Ia menyiapkan sebilah pisau yang sudah diasah sebelumnya.

Korban, Janmus, menjemput Fadli di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. Tujuannya adalah menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Namun di tengah perjalanan, Fadli secara tiba-tiba menggorok leher korban dan menusuknya hingga tewas.

Setelah memastikan korban meninggal, Fadli membawa mobil Toyota Avanza milik korban menuju kawasan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, lalu membuang jasad korban ke semak-semak.

Fadli kemudian membersihkan mobil di rumah kosong milik keluarganya di Ladang Bambu, dan sempat menghubungi seorang rekannya, Halda (DPO), untuk menjual mobil tersebut seharga Rp25 juta. Namun rencana itu batal karena masih terdapat bercak darah di mobil.

Aksi keji ini akhirnya terhenti setelah tim kepolisian berhasil menangkap Fadli keesokan harinya, pada Senin (24/2/2025) malam. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN