Polsek Kualuhhulu Tangkap Pencuri Ternak dan Besi Rel di Aekkanopan, Satu Pelaku Buron

BAS alias B bersama barang bukti usai ditangkap personil Polaek Kualuhhulu, Jumat (26/9/2025). (Foto : Istimewa/Mistar)
Labura, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Kualuhhulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan Bayu Anggara Simanjuntak alias Bayu (31), warga Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aekkanopan Timur.
Bayu ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB setelah dilaporkan mencuri ternak babi milik warga. Selain itu, ia juga terlibat kasus pencurian besi rel kereta api bersama sejumlah rekannya.
Kapolsek Kualuhhulu AKP Nelson Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan Thamrin Sitohang (49), warga Aekkanopan, pada 20 Agustus 2025. Korban kehilangan satu ekor babi dari kandangnya di Jalan Teratai Lingkungan III Wonosari, dengan kerugian sekitar Rp4 juta.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian ternak tersebut adalah Bayu Anggara Simanjuntak bersama seorang rekannya, Jeklin Sinurat (30), warga Aekkanopan. Jeklin hingga kini masih dalam pencarian (DPO),” jelasnya, Sabtu (27/9/2025).
Kronologi berawal ketika korban mendapati ternaknya hilang pada 16 Agustus 2025. Dari keterangan saksi, seekor babi tersebut dibawa menggunakan becak motor oleh pelaku bersama rekannya. Informasi itu menguatkan dugaan keterlibatan Bayu dan Jeklin.
Polisi yang sudah memetakan jaringan kemudian melakukan penggerebekan di rumah Bayu. “Saat digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuhhulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain kasus pencurian ternak, Bayu juga diduga terlibat pencurian besi rel kereta api. Sejumlah rekannya telah lebih dulu ditangkap, sementara Bayu akan diproses dalam dua berkas perkara berbeda.
Barang bukti yang diamankan berupa seekor ternak babi dan tiga karung plastik. Polisi juga masih memburu Jeklin Sinurat yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” tambah Ipda Ramadhan Hilal.(Sunusi/hm17)