Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Hamparan Perak, Enam Paket Sabu Disita

Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria bernama Rahmad Hidayat, 42 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkoba. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)
Belawan, MISTAR.ID
Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria bernama Rahmad Hidayat, 42 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkoba. Ia ditangkap bersama teman wanitanya Siti Nabila, 19 tahun. Keduanya ditangkap di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (12/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu pipet ujung runcing, dan satu unit ponsel Samsung warna biru. Barang bukti sabu ditemukan di kantong celana Rahmad.
“Sementara wanita yang turut diamankan berstatus sebagai pengguna,” tutur Ismail.
Dilanjutkannya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi, agar peredaran narkoba dapat diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya. (kamal/hm20)






















