Kepala SDN di Deli Serdang Tegaskan Laporan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Bukan Rekayasa

Kepala SD Negeri, M Saleh. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kepala SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, M Saleh, 58 tahun, menegaskan laporan pemerasan terhadap dirinya oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan bukanlah rekayasa aparat penegak hukum.
Hal ini ia sampaikan untuk membantah anggapan yang menyebut pengaduan tersebut dibuat-buat oleh pihak kepolisian, khususnya Polsek Beringin yang menangani perkara tersebut.
“Saya korban dalam kasus ini, dan laporan saya ke polisi benar-benar berdasarkan kejadian nyata, bukan rekayasa. Saya berharap supremasi hukum ditegakkan oleh aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Laporan M Saleh terhadap ketiga terlapor, yakni Despita Samaria Munte (warga Pantai Labu), Raiyah alias Rere (warga Tanjung Morawa), dan Amri (warga Beringin), telah tercatat dalam LP/B/38/V/2025/SPKT/Polsek Beringin/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 29 Mei 2025.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap M Saleh dengan meminta uang sebesar Rp1 juta, sebagai imbalan agar tidak memberitakan dugaan kutipan uang perpisahan dan pentas seni (pensi) yang dituduhkan dilakukan oleh pihak sekolah.
Namun, M Saleh membantah tuduhan kutipan tersebut dan menolak permintaan uang dari ketiga terlapor. Karena merasa tertekan dan tidak nyaman, ia kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.
“Saya tidak pernah melakukan kutipan seperti yang dituduhkan. Ketika saya menolak memberi uang, mereka tetap memaksa. Karena itu saya ambil langkah hukum,” katanya.
Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan dari Polsek Beringin ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk proses lebih lanjut. Ketiga terduga pelaku juga telah diamankan dan ditahan di Polresta Deli Serdang dan Polsek Beringin. (sembiring/hm24)