Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Medan Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar hingga Malam

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, terkait dugaan pemerasan pengusaha biliar yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Husairi, pemeriksaan dilakukan sejak sore hingga malam hari, Senin (22/9/2025).
"Benar, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan kurang lebih dari jam 16.00 sampai dengan 20.00 WIB terkait dugaan pemerasan yang diduga Komisi III DPRD Medan," katanya kepada Mistar melalui seluler malam.
Ia mengatakan seyogianya Wong Chun Sen dimintai keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada pagi hari. Namun, Wong Chun Sen baru berhadir pada sore hari.
"Yang bersangkutan dijadwalkan tadi pagi dimintai keterangannya, akan tetapi baru hadir sore hari," ujar Husairi.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah memintai keterangan dan klarifikasi empat anggota DPRD Medan. Keempatnya, yaitu Salomo T.R Pardede selaku Ketua Komisi III DPRD Medan, Eko Aprianta, David Roni Sinaga, dan Golfried Lubis masing-masing anggota Komisi III DPRD Medan.
Diketahui, Kejati Sumut saat ini tengah melakukan penyelidikan atas adanya laporan sejumlah pengusaha biliar terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus kelengkapan perizinan berusaha dan pajak yang dilakukan anggota DPRD Medan. (Deddy/hm18)