Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hingga Juli 2025, BNN Asahan Rekomendasikan 118 Pecandu Narkoba untuk Direhabilitasi

journalist-avatar-top
Kamis, 24 Juli 2025 16.33
hingga_juli_2025_bnn_asahan_rekomendasikan_118_pecandu_narkoba_untuk_direhabilitasi

Kantor BNN Asahan. (foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan mencatat sebanyak 118 pecandu narkoba telah menjalani proses asesmen untuk direhabilitasi sepanjang Januari hingga Juli 2025. Langkah ini sebagai bentuk komitmen BNN dalam memutus rantai penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan pemulihan kesehatan.

Data tersebut disampaikan langsung Ketua Tim Pencegahan BNN Asahan, Rindu Wilia, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kantor BNN Asahan, Kamis (24/7/2025).

"Sebanyak 109 pasien menjalani rehabilitasi rawat jalan, sementara 9 lainnya mendapatkan perawatan rawat inap, yang terdiri dari 8 di fasilitas milik pemerintah dan 1 di tempat rehabilitasi swasta," kata Rindu.

Ia menjelaskan sebagian besar pasien datang secara sukarela setelah mendapatkan dorongan dari keluarga. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan anggota keluarganya yang mengalami kecanduan narkoba terus meningkat meskipun masih ada kekhawatiran di masyarakat yang salah kaprah, yakni takut akan proses hukum jika melapor.

"Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu yang melapor secara sukarela justru akan mendapatkan penanganan rehabilitatif, bukan pidana," ujar Rindu.

BNN Asahan juga menangani pecandu yang berasal dari proses hukum atau compulsory, yakni mereka yang ditangkap aparat penegak hukum. Namun, untuk kasus seperti ini, tim terpadu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan BNN akan melakukan asesmen menyeluruh.

"Jika hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, maka akan kami rekomendasikan untuk rehabilitasi. Namun jika terbukti masuk sindikat atau berperan sebagai pengedar, tentu akan kami proses hukum lebih lanjut," katanya.

Untuk program rawat jalan, pasien dengan tingkat ketergantungan rendah biasanya menjalani delapan kali sesi terapi di Klinik BNN Asahan, semuanya gratis, termasuk biaya konsultasi dan obat.

Sementara itu, untuk pasien yang membutuhkan rehabilitasi rawat inap, BNN akan mengupayakan rujukan ke Loka Rehabilitasi milik pemerintah seperti yang berada di Deli Serdang, Batam, hingga Lido, Bogor. Meski demikian, daya tampung fasilitas pemerintah masih terbatas.

"Seluruh biaya perawatan ditanggung negara. Hanya biaya transportasi ke lokasi rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab keluarga," ucap Rindu.

Sebagai alternatif, BNN Asahan juga telah bekerja sama dengan fasilitas rehabilitasi swasta seperti Klinik Amanah yang berlokasi di Kecamatan Buntu Pane.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak, BNN Asahan berharap program rehabilitasi ini bisa menjadi solusi efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Asahan. (Perdana/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN