Gelapkan Sepeda Motor Teman, Warga Kuala Ditangkap Polsek Binjai Selatan

Pelaku penggelapan sepeda motor saat berada di Mapolsek Binjai Selatan. (foto:dokhumaspolresbinjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Petugas Polsek Binjai Selatan Polres Binjai menangkap M alias Dwi Utama, 44 tahun, yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor, Senin (13/10/2025).
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis (28/8/2025) saat pelaku menemui korban, Suria Andreansyah, di rumahnya di Jalan Gunung Karang LK-XIII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.
"Pelaku meminjam sepeda motor korban BK 4113 IP dengan alasan akan berangkat kerja," ujar Junaidi, Kamis (16/10/2025).
Korban awalnya mempercayakan sepeda motornya, namun pelaku tidak mengembalikannya dan sulit dihubungi. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Binjai Selatan dengan nomor laporan LP/B/88/X/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Petugas Polsek Binjai Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Pelaku ditangkap di Jalan Binjai-Kuala Lingkungan I, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (13/10/2025)," tutur Junaidi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di RTP Polsek Binjai Selatan dan dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Keracunan MBG di SMPN 1 Laguboti, 31 Siswa Masih DirawatBERITA TERPOPULER





Manchester United WFC Taklukkan Atletico Madrid 1-0 di Liga Champions Wanita: Gol Rolfo Jadi Penentu




