Dua Pencuri Mesin Genset Ditangkap Polisi di Medan Baru

Kedua pencuri mesin genset saat diamankan. (Foto: dok Polsek Medan Baru/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua pencuri mesin genset di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah, yang dilakukan pada 22 Agustus 2025 telah ditangkap personel Polsek Medan Baru.
Kejadian tersebut berawal saat korban atas nama Reno Armin Sihombing, 37 tahun, melaporkan peristiwa hilangnya satu unit mesin genset miliknya di kediamannya Jalan Iskandar Muda, Nomor 56 A, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Buntut dari peristiwa tersebut, korban telah membuat laporan ke Polsek Medan Baru dengan dengan nomor laporan: LP/B/687/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Adapun kedua pelaku tersebut yakni, Samuel Gindo Sibuea atau SGS, 45 tahun. Sedangkan seorang lainnya Mawardi atau M, 37 tahun. Keduanya merupakan juru parkir di sekitar wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi berbeda.
“Kalau SGS kita tangkap di Jalan Terong, sedangkan M kita tangkap di Jalan Iskandar Muda Medan Baru 28 Agustus kemarin,” katanya saat dikonfirmasi Mistar,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Deli Serdang Serahkan Diri, Uang Hasil Jualan Dipakai Judi Slot
Ia menyampaikan dari penangkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan dua barang bukti, yakni satu gembok besi yang rusak dan satu pakaian warna abu-abu.
“Setelah kami melakukan mobile di seputaran Jalan Iskandar Muda, kami terima informasi bahwa pelaku SGS sedang berada di warung kelontong Jalan Terong dan langsung kami tangkap,” katanya.
Sementara itu, ia menyampaikan, pelaku M ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang didampingi Panit 1 Ipda Fidial Usmara di Jalan Iskandar Muda.
“Di hari yang sama pada 28 Agustus 2025 lalu, pelaku M ditangkap saat sedang mengutip parkir di situ,” ucapnya.
Kedua pelaku saat ini, lanjutnya, telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk ditindaklanjuti. (Ari/hm18)