Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Besok Empat Tersangka Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Disidang di PN Medan

journalist-avatar-top
Kamis, 21 Agustus 2025 21.08
besok_empat_tersangka_korupsi_gedung_balei_merah_putih_siantar_disidang_di_pn_medan

Kantor PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar akan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/8/2025).

Keempat tersangka tersebut, yakni Heriyanto, Hairullah B. Hasan, Safnil Wizar (masing-masing sebagai rekanan), serta Hary Gularso selaku tenaga ahli.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jumat (15/8/2025).

“Tanggal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU pada Jumat, 22 Agustus 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (21/8/2025).

Ia juga menjelaskan susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Majelis hakim dipimpin oleh Hendra Hutabarat dengan anggota M. Nazir dan Yudikasi Waruwu.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9 pada pukul 11.00 WIB. (deddy/hm16)

REPORTER: