Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi


Lesti Kejora. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak cipta. Ia disebut-sebut meng-cover sebuah lagu dan mengunggahnya ke kanal YouTube tanpa memperoleh izin dari pemilik hak cipta.
"Pelapornya adalah saudara IS, sedangkan korban dalam kasus ini adalah YM alias YD yang merupakan pencipta lagu. Terlapor adalah saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Dugaan pelanggaran tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga kini. Lesti diduga telah meng-cover beberapa lagu milik pelapor dan menyebarkannya melalui platform YouTube tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
"Sejak 2018 hingga sekarang, terlapor diduga telah meng-cover sejumlah lagu milik korban dan mengunggahnya ke berbagai platform online tanpa pemberitahuan ataupun izin dari pemilik karya," jelas Ade Ary.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti, seperti flash disk, surat pernyataan dari penerbit lagu, serta hasil cetakan unggahan cover lagu.
"Beberapa barang bukti telah diserahkan kepada penyidik. Saat ini, laporan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyelidik," tambahnya.
Hingga kini, Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi menanggapi laporan tersebut. (hm20)