Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran

Ahmad Dhani. (Foto: Kosmo.com)
Jakarta, MISTAR.ID
Musisi senior Ahmad Dhani menyatakan akan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi pelaku usaha kafe dan restoran. Pernyataan ini disampaikannya melalui akun Instagram pribadinya @ahmaddhaniofficial, di tengah polemik kewajiban pembayaran royalti musik yang tengah ramai diperbincangkan.
Dhani, yang merupakan pentolan grup musik Dewa 19 sekaligus pemilik hak master lagu-lagu tersebut, mempersilakan para pengusaha yang ingin memutar lagu Dewa 19 termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello untuk menghubunginya secara langsung.
“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat. Yang berminat, DM,” tulisnya dalam unggahan instagram pribadinya yang dilihat Mistar, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan Dhani ini muncul di tengah perdebatan soal pembayaran royalti, menyusul pernyataan dari sejumlah musisi lain yang meminta pelaku usaha memahami kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu secara komersial.
Sebagai informasi, kewajiban pembayaran royalti telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha seperti restoran dan kafe dikenakan tarif royalti Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, serta Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait. []