Monday, September 15, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Bapanas Evaluasi Harga Tinggi Beras Khusus di Ritel Modern

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 09.24
bapanas_evaluasi_harga_tinggi_beras_khusus_di_ritel_modern

Ilustrasi. (Foto: Kompas)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengevaluasi penjualan beras khusus di ritel modern yang dinilai terlalu mahal. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan produsen dan pelaku ritel perlu membedah struktur biaya produksi agar harga jual tetap terjangkau.

“Concern pemerintah adalah harga beras khusus. Biaya produksinya jangan terlalu tinggi. Kita perlu bicarakan dan bedah cost structure-nya seperti beras reguler,” kata Arief dalam keterangan pers, Senin (15/9/2025).

Arief meminta ritel modern menerapkan konsep everyday low price untuk beras khusus dan kembali memasok beras premium serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai harga eceran tertinggi (HET). Ia menargetkan distribusi beras SPHP mencapai 800 ribu ton hingga akhir 2026.

“Beras premiumnya jangan kosong. Untuk beras SPHP, tolong dibuat estimasi kebutuhan dari tiap ritel. Ritel adalah yang paling disiplin menjual sesuai HET ke masyarakat,” ujarnya.

Distribusi SPHP di ritel modern sempat tertunda karena penyesuaian mutu dan label sesuai Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023. Namun Arief menekankan jalur ritel penting melengkapi penyaluran yang selama ini mengandalkan pasar tradisional, outlet Bulog, BUMN, TNI-Polri, dan pemerintah daerah.

Per 12 September 2025, realisasi penyaluran beras SPHP tercatat 356,6 ribu ton atau 23,78 persen dari target 1,5 juta ton. Penyaluran dilakukan melalui 5.231 mitra pengecer pasar rakyat, 457 mitra ritel modern, dan koperasi desa dengan dukungan pembiayaan Himbara.

Arief juga menyoroti beras khusus seperti fortifikasi dan biofortifikasi. Ia meminta produsen menonjolkan keunggulan, misalnya rendah glikemik atau bebas gluten, dan memastikan uji laboratorium serta izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah, yang bisa diurus tanpa biaya. []

REPORTER: