Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
TAPANULI BAGIAN UTARA

Pertahankan Aset, Pemkab Toba Akan Tempuh Jalur Hukum

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 20:31
143
pertahankan_aset_pemkab_toba_akan_tempuh_jalur_hukum

Kabag Hukum Pemkab Toba, Lukman Siagian. (f:nimrot/mistar)

Indocafe

Toba, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan aset miliknya menyusul adanya sejumlah oknum yang mencoba menguasai.

Kabag Hukum Pemkab Toba, Lukman Siagian mengatakan sesuai dengan kesepakatan bersama pihak kejaksaan agar aset Pemkab Toba disikapi dengan dilakukan pembentukan tim untuk mengumpulkan data berapa yang telah disertifikatkan oleh masyarakat yang menjadi milik pemerintah.

Menurutnya, ada beberapa tanah aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga seperti di Kecamatan Porsea dan sudah disurati pihak Kejaksaan Negeri Toba untuk menyelesaikan pokok permasalahannya pada tahun 2025.

"Menurut informasi, dimana aset dari Pemkab Toba sudah dipihak ketigakan dan bahkan sudah diterbitkan sertifikat," ujar Lukman, Selasa (4/2/25).

Menurutnya, selama ini masyarakat membayar sewanya terhadap pemerintah dan diakui tanah pemerintah melalui perjanjian sewa-menyewa. Walaupun mereka melakukan proses jual beli dengan pihak ketiga atau siapapun, diluar persetujuan Pemkab Toba, itu bukan jual-beli hak dan keluarnya sertifikat.

"Dalam penguasaan pihak ketiga, kita akan menggandeng pihak Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan tindakan hukum, minimal mohon pendampingan hukum dari Jaksa," sebutnya.

Kemudian akan meminta kepada BPN menuntaskan ini, dimana tugasnya berkoordinasi dengan BPN. Untuk membatalkan sertifikat tersebut melalui putusan pengadilan, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika dikatakan bahwa itu tanahnya, hal itu dibuktikan secara berproses. Makanya dilakukan inventaris terlebih dahulu, lalu memastikan tanah yang sudah disertifikatkan dengan dasar apa," jelas Lukman.

Diketahui, memaksimalkan semua, maka akan meminta kepada beberapa OPD sebagai pengelola aset atau yang bertanggungjawab terhadap aset tersebut melakukan inventarisasi.

Mana-mana saja aset yang dinilai bermasalah atau tidak bisa dikuasai sepenuhnya untuk segera dilakukan upaya hukum atau masih bisa ditempuh melalui jalur mediasi.

"Sehingga ditahun 2025 ini, beberapa aset yang diperkirakan dalam masalah terselesaikan melalui pendampingan hukum," tambahnya.

Lukman mengakui semua itu akan dilakukan secara bertahap agar penyelesaiannya lebih efektif dan efisien. Dengan menimbang skala prioritas aset yang akan diperjelas kedudukannya merupakan milik Pemkab Toba. (nimrot/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES