Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN UTARA

Peneliti Kebijakan Publik Sebut Mutasi Dua Guru di Samosir Tidak Bisa Dilakukan Sewenang-wenang

journalist-avatar-top
Selasa, 22 April 2025 19.30
peneliti_kebijakan_publik_sebut_mutasi_dua_guru_di_samosir_tidak_bisa_dilakukan_sewenangwenang

Peneliti dan Pengamat kebijakan publik, Siska Barimbing. (f:ist/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Mutasi guru berstatus ASN di SMP Negeri 1 Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan bahwa pemindahan tersebut dipicu oleh aksi protes para guru terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah itu.

Dugaan tersebut mencuat ke ruang publik dan mengundang perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik, termasuk Siska Barimbing, peneliti dan pengamat yang selama ini fokus pada isu-isu tata kelola pemerintahan dan birokrasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/4/2025) Siska Barimbing menyoroti pentingnya nilai dasar yang melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Salah satu nilai dasar yang harus ada pada ASN adalah harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan yang meliputi: 1. Menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang; 2. Suka menolong; dan 3. membangun lingkungan yang kondusif," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ASN dituntut memiliki loyalitas yang utuh terhadap negara, bukan kepada individu atau atasan semata. Lebih lanjut pada huruf e adalah loyal yang dimaknai berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi: 1. Memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI dan pemerintahan yang sah; 2. Menjaga nama baik ASN, instansi dan negara; dan 3. Menjaga rahasia jabatan dan negara.

Namun, menurut Siska, pemahaman terhadap kedua prinsip tersebut kerap disalahartikan di lingkungan birokrasi.

"Namun kedua prinsip ini sering dimaknai secara naif sehingga melumpuhkan sikap kritis dan menghindari perbedaan pendapat terhadap kebijakan dari Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai loyalitas total secara naif," ucapnya.

Ia menambahkan, prinsip loyal sering dimaknai sebagai kepatuhan buta kepada pimpinan meskipun kebijakan yang dibuat oleh pimpinan terindikasi ada penyalahgunaan wewenang.

"Pemberian sanksi bagi ASN yang tidak patuh acap kali terjadi. Salah satu sanksi yang paling sering diberikan adalah mutasi. Hal inilah yang menjadi salah satu penghambat terselenggaranya tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance)," katanya menambahkan.

Menurut informasi yang beredar, pemindahan dua guru tersebut diduga berkaitan erat dengan sikap kritis mereka terhadap penggunaan Dana BOS oleh kepala sekolah, yang dinilai tidak sesuai dengan RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah).

Siska kemudian mengingatkan bahwa meskipun ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, mutasi tidak bisa dilakukan sewenang-wenang tanpa memperhatikan prosedur dan syarat-syarat tertentu.

Penempatan ASN berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf e UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN mengatur Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Sementara di ayat (2) diatur bahwa Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

"Meskipun ada aturan yang mengharuskan setiap ASN wajib bersedia ditempatkan dimanapun, namun mutasi diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Peraturan BKN No. 5 tahun 2019 Tentang Mutasi," ujarnya.

Ia menjabarkan bahwa prosedur mutasi diatur secara tegas, terutama pada Pasal 2 Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019. "Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya," ujarnya.

Kemudian pada ayat (2) menyatakan dengan tegas bahwa perencanaan mutasi perlu memperhatikan aspek a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Tak hanya itu, menurutnya, Ayat (5) dan (6) menegaskan pentingnya prinsip kesesuaian jabatan dan larangan konflik kepentingan. Ayat (5) mengatur bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Ayat (6) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Lebih jauh, Siska mengungkap bahwa mutasi dua ASN tersebut merupakan mutasi yang berasal dari usulan PPK, bukan atas permintaan pribadi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019.

"Apakah mutasi yang dilakukan kepada kedua orang ASN tersebut telah memenuhi prosedur sebagaimana dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019? Tentunya jawaban tersebut ada pada Instansi yang mengeluarkan keputusan mutasi. Jika prosedurnya tidak sesuai maka ini sangat merugikan kedua ASN tersebut," ucapnya.

Ia menutup pernyataan dengan menyerukan pentingnya supremasi hukum dalam setiap pengambilan keputusan.

“Apabila ASN yang dimutasi tidak menerima keputusan mutasi maka dapat mengajukan upaya administrasi yang diatur dalam Pasal 64 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechtsstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat), maka setiap keputusan Pejabat Negara harus dilandasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Hal inilah yang akan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)," tuturnya. (pangihutan/hm25)

REPORTER: