Terkait Mutasi Guru SMPN 1 Sianjur Mula-Mula, Pengamat Kebijakan Publik Sarankan Ini


Pengamat Kebijakan Publik, Rafriandi Nasution. (f:ist/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Polemik mutasi guru di SMP Negeri 1 Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir mengundang perhatian publik, khususnya setelah muncul dugaan bahwa pemindahan guru dilakukan tanpa penjelasan yang transparan.
Kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa. Pengamat Kebijakan Publik, Rafriandi Nasution, menyarankan agar Bupati Samosir, Vandiko Gultom menunda pelaksanaan mutasi tersebut.
“Bupati harus tunda mutasi guru SMPN 1 Sianjur Mulamula,” kata Rafriandi kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2004-2009 itu juga menegaskan pentingnya penjelasan yang jelas dan bersih (clear and clean) mengenai latar belakang usulan guru yang awalnya ditujukan untuk pembelian buku, tetapi kemudian beralih menjadi pembelian pot bunga sekolah.
Perubahan peruntukan anggaran tersebut, menurut Rafriandi, membutuhkan klarifikasi menyeluruh dari pihak sekolah.
Baca Juga: Ketua SMSI Samosir Soroti Video Dugaan Kadis Pendidikan Marah pada Guru SMPN 1 Sianjur Mula-Mula
Rafriandi menambahkan bahwa bila guru yang bersangkutan memilih menyampaikan pendapat langsung kepada DPRD, tindakan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai kesalahan.
“Kalau pun ada kesalahan dari guru langsung ke DPRD, itu harus bisa dimaklumi karena DPRD salah satu tugasnya menyerap aspirasi masyarakat, termasuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa DPRD memang memiliki fungsi representatif, termasuk menerima keluhan dan masukan dari kalangan ASN.
Oleh karena itu, mutasi yang terjadi justru dapat menimbulkan kesan bahwa bupati tidak menerima kritik dan cenderung bersikap otoriter.
“Jangan sampai bupati terkesan arogan hanya gara-gara guru sekolah ke DPRD langsung dimutasi,” ucap Rafriandi.
Selain itu, Rafriandi menyoroti soal pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan.
Menurutnya, anggaran yang bersumber dari dana BOS perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan di kemudian hari.
“Transparansi anggaran sekolah melalui dana BOS perlu kejelasan ke publik, jangan belakang hari nanti jadi temuan,” katanya.
Ia menilai penyelesaian persoalan pendidikan seharusnya dilakukan secara bijaksana dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas.
Dalam konteks ini, bupati diminta bersikap arif dan tidak terburu-buru mengambil keputusan yang dapat berdampak pada semangat kerja guru.
Rafriandi menekankan bahwa aparatur negara, termasuk guru, perlu didorong untuk bekerja secara profesional dan berbasis kinerja.
“Jadi, bupati harus arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan di daerahnya, dan mendorong guru-guru, serta ASN bekerja sungguh-sungguh berbasis kinerja,” tutur Rafriandi. (pangihutan/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Rumah Warga Desa Ombur Terbakar, Korban Terima Bantuan