Kadis Koperasi Sumut Bungkam Soal KSP CU Abadi Ajibata yang Bermasalah


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait. (f:ist/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM)Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Naslindo Sirait, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dua dokumen penting yang tengah beredar, yaitu surat permintaan audit terhadap KSP CU Abadi Ajibata tanggal 18 Maret 2025, serta Surat Keputusan tentang sanksi administratif tertanggal 21 Maret 2025.
Guna perimbangan berita, Mistar telah mengajukan permintaan klarifikasi secara resmi kepada Naslindo melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (11/4/2025) guna memastikan keabsahan dokumen serta latar belakang kebijakan tersebut.
Dalam konfirmasi tersebut, Mistar mengajukan sejumlah pertanyaan, diantaranya mengenai legalitas dokumen dan tanda tangan pejabat, alasan pemberian sanksi, keterkaitan audit dengan surat dari Polres Toba, serta apakah sanksi dijatuhkan setelah koperasi diberi kesempatan memberikan klarifikasi atau pembelaan.
Juga ditanyakan apakah audit oleh kantor akuntan publik bersifat wajib, dan apakah koperasi memiliki hak memilih auditor secara independen. Namun, seluruh pertanyaan tersebut belum mendapat respons dari pihak dinas.
Sikap bungkam ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama dari kalangan anggota koperasi yang terdampak langsung oleh keputusan pembekuan izin usaha.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada keterangan resmi dari Naslindo terkait dasar hukum dan tujuan dari audit tersebut. (pangihutan/hm25)