Friday, April 25, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN UTARA

Kadis Koperasi Sumut Benarkan Izin KSP CU Abadi Dibekukan

journalist-avatar-top
Jumat, 11 April 2025 20.46
kadis_koperasi_sumut_benarkan_izin_ksp_cu_abadi_dibekukan

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Naslindo Sirait. (f:ist/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Naslindo Sirait menegaskan bahwa surat keputusan terkait KSP CU Abadi melanggar regulasi perkoperasian yang beredar adalah dokumen resmi yang diterbitkan pihaknya.

"Surat Keputusan Nomor 700/4294/DISKOPUKM/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 adalah benar dan ditandatangani langsung oleh saya," kata Naslindo pada Mistar, Jumat (11/4/2025) malam.

Sanksi administratif tersebut berupa pembekuan izin usaha simpan pinjam dijatuhkan kepada KSP CU Abadi karena adanya pelanggaran terhadap regulasi perkoperasian, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, PP Nomor 9 Tahun 1995, dan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.

Pelanggaran tersebut berdampak langsung pada aspek tata kelola, profil risiko, hingga kondisi keuangan koperasi, sehingga masuk dalam kategori "Dalam Pengawasan Khusus".

Naslindo juga membenarkan bahwa audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik dilakukan atas permintaan resmi dari Polres Toba melalui surat Nomor: B/780/III/2025/Reskrim tertanggal 13 Maret 2025. Audit ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pengelolaan koperasi yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian, yaitu Polres Toba.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan kesehatan koperasi pada September 2024 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Hal ini mendorong perlunya audit keuangan eksternal, sesuai ketentuan dalam PP 9/1995 dan Permenkop 8/2023, terutama karena KSP CU Abadi memiliki modal diatas Rp5 miliar per tahun buku.

"Kami memberi kesempatan kepada koperasi untuk memilih secara independen akuntan publik dari kantor terdaftar,” ujar Naslindo.

Naslindo juga menegaskan bahwa KSP CU Abadi telah diberi ruang untuk klarifikasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Hasil temuan bahkan telah dituangkan dalam berita acara yang disepakati kedua belah pihak tanpa keberatan. Bahkan, surat keputusan sebelumnya telah dikeluarkan pada 23 September 2024 untuk memberi waktu dua bulan melakukan perbaikan.

Agar sanksi dapat dicabut, koperasi diwajibkan menyelesaikan seluruh rekomendasi yang menyangkut pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan perkoperasian.

"Pemberian sanksi ini bukan untuk menghukum, tapi untuk menyelamatkan kepentingan anggota dan mencegah kerugian yang lebih besar," tutur Naslindo. (pangihutan/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES