Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN TENGAH

Komisi II DPR RI dan Dirjen Otda Kemendagri Buka Moratorium Pemekaran Provinsi Tapanuli

journalist-avatar-top
Jumat, 25 April 2025 15.12
komisi_ii_dpr_ri_dan_dirjen_otda_kemendagri_buka_moratorium_pemekaran_provinsi_tapanuli

Ketua Umum PPPT Yonge Sihombing bersama Sekjend, Murniati Tobing di kompleks gedung DPR RI Senayan Jakarta. (f:ist/mistar)

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) mengapresiasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) untuk membuka moratorium pemekaran daerah.

"Dari RDP yang digelar itu ada kesimpulan untuk membuka moratorium pemekaran daerah Provinsi Tapanuli," ujar Ketua Umum PPPT Yonge Sihombing didampingi sekretarisnya, Murniati Tobing, dalam keterangan pers, Jumat (25/4/2025).

Yonge mengatakan, pihaknya telah memperoleh hasil kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda Kemendagri yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat Zulfikar Arsa Sadikin dan Akmal Malik, selaku Dirjen Otda Kemendagri.

Hasil kesimpulan itu diterima usai RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda di ruang Komisi II DPR RI, kompleks gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis, (24/4/2025).

"Ada dua butir hasil kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda Kemendagri," katanya.

Ia menjelaskan, dalam butir pertama tentang penyelesaian dengan secepatnya draf naskah urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.

Kemudian, RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah serta Penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut untuk menjawab jumlah kebutuhan Daerah Otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.

Selanjutnya, pada butir kedua menyatakan, bahwa penataan daerah termasuk didalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sebagaimana Peraturan perundang-undangan.

Disebutkan, butir-butir kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda Kemendagri ditetapkan setelah Komisi II DPR RI mendengar paparan Dirjen Otda Kemendagri terkait perkembangan penyusunan RPP tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana amanat UU No. 23 tahun 2014. (feliks/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES