Wednesday, February 5, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Pemkab Toba Permudah Izin PBG untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 5, 2025 14:28
138
pemkab_toba_permudah_izin_pbg_untuk_dongkrak_pendapatan_daerah

Asisten II Pemkab Toba, Jonni Lubis. (f: nimrot/mistar)

Indocafe

Toba, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba memudahkan perizinan, seperti pengurusan izin PBG. Asisten II Pemkab Toba, Jonni Lubis mengatakan keputusan ini dilakukan untuk sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah terkait perizinan.

"Sebab saat ini kita tidak bisa hanya mengandalkan sektor pertanian. Tetapi harus bergerak di sektor pariwisata. Kemudahan dimudahkan sebagai daya tarik investor," ujar Jonni, Rabu (5/1/25).

Seperti rapat yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, yakni MOU terkait pelaksanaan perizinan serta pengawasan perizinan di daerah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus.

"Ini akan di breakdown ke daerah-daerah, supaya membentuk tim koordinasi pengawasan perizinan yang diketuai oleh, Inspektur, Kasat Reskrim Polres setempat dan Kasi Intel Kejaksaan setempat," pungkasnya.

Lanjutnya, untuk itu perizinan di Toba harus mulai berbenah seperti diamanatkan oleh Kemendagri. Perizinan harus sifatnya terbuka. Artinya dapat diakses oleh semua masyarakat karena salah satu pelayanan publik.

"Selanjutnya, Pemkab Toba harus membuat aturan-aturan baru yang mempermudah masyarakat mengurus perizinan," katanya.

Kemudian Jonni menyambungkan, masyarakat harus mendapatkan kemudahan perizinan seluas - luasnya melalui standar operasional yang jelas seperti mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berapa lama di perizinan.

"Berapa lama rekomendasi tata ruang, berapa lama rekomendasi teknis dari PUPR dan izin-izin lainnya," tukas dia.

Selain itu, Kemendagri juga menekankan jangan ada lagi makelar atau agen - agen sehingga menambah panjangnya birokrasi dan menambah uang keluar masyarakat.

"Seharusnya yang dibayar masyarakat, hanya retribusi ke daerah atau ke pusat malah melebihi pembayaran. Mengatasi hal tersebut segera akan membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP)," tandas Jonni. (nimrot/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES