Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Wakil Ketua DPRD Sumut minta Pemprovsu Cari Solusi terkait Elpiji 3 Kg

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 14:42
54
wakil_ketua_dprd_sumut_minta_pemprovsu_cari_solusi_terkait_elpiji_3_kg

Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto.

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sutarto meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mencari solusi terkait gas elpiji 3 kilogram (Kg) yang terkesan langka.

Kondisi yang terkesan langka itu terjadi imbas dari kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji subsidi 3 kg pada pengecer atau warung kelontong per 1 Februari 2025.

Akibatnya, pembelian tabung gas subsidi 3 kilogram hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Sutarto menjelaskan persoalan gas subsidi 3 Kg menjadi kebutuhan dasar masyarakat kalangan bawah, baik rumah tangga maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

"Contohnya pedagang bakso, gorengan, usaha mikro lainnya, ini sangat meresahkan mereka," ungkap Sutarto dalam keterangannya, pada Selasa (4/2/25).

"Begitu juga dengan ibu-ibu rumah tangga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, mereka sangat kesulitan untuk mendapatkan gas subsidi," sambung Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Sutarto meminta Pemprov Sumut untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina dalam membahas kesan langka gas elpiji tersebut.

"Jangan sampai rakyat kecil bingung tidak tahu dimana harus membeli gas itu karena tidak ada di tingkat pengecer, harus ada solusi cepat," katanya.

Dijelaskan Sutarto, menurut Perpres Nomor 104 Tahun 2007, gas subsidi 3 kg diperuntukkan untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro.

Menurutnya, perlu ada penegasan terkait golongan yang dapat membeli gas subsidi 3 kg pada penyaluran di tingkat bawah.

"Misalnya golongan masyarakat kecil yang pra sejahtera, usaha mikro, pedagang kecil dan lainnya," jelasnya.

Menurut Sekretaris PDI Sumut itu, penyaluran gas subsidi 3 kg harus diatur secara jelas dan tuntas oleh Pertamina hingga sampai pada masyarakat yang tepat.

“Masyarakat boleh melapor apabila menemukan agen yang tidak melakukan pendistribusian kepada masyarakat yang berhak dan harus ditindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajaran, agar menindak pangkalan nakal maupun oknum yang coba menimbun persediaan gas elpiji 3 kg ini.

“Kita harus telusuri, pangkalan-pangkalan nakal yang menyalurkan gas elpiji ini tidak tepat sasaran atau ada sengaja yang menimbun sehingga nantinya harga bisa melambung,” pungkasnya. (ari/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES