Masalah Izin, Kedua Kalinya THM One King Golden Disegel
Masalah Izin Kedua Kalinya Thm One King Golden Disegel
Penyegelan ini merupakan untuk kedua kalinya. Pada Agustus 2023, tindakan yang sama sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Alasannya adalah karena tidak memiliki izin operasional.
Setelah disegel Pemkab Langkat, OKG ternyata tetap beroperasi sehingga Pemprov Sumut turut turun tangan.
“Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi,” ujarnya.
Terkait hal itu, Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Pemprov Sumut Fachruddin Harahap, dengan tegas mengatakan, izin operasional hiburan malam harus lengkap.
“Hari ini di lakukan penyegelan karena sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin sehingga kami Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat melakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap” ujar Fachrudin
Terakhir, pihak pengelola OKG sadar adanya prosedur izin yang kurang lengkap. Sehingga bersedia usaha itu disegel sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (endang/hm17)