Curi 50 Pasang Sepatu, Tiga Warga Tebing Tinggi Diringkus di Rumah dan Warnet
Curi 50 Pasang Sepatu Tiga Warga Tebing Tinggi Diringkus Di Rumah Dan Warnet
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Tiga warga Tebing Tinggi yang mencuri sepatu di toko milik Ahmad, berhasil diringkus Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi dan anggotanya, Kamis (15/6/23) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku yakni AT alias Diki (20) warga Jalan Nenas, RA alias Ruced (24) warga Jalan Syech Beringin dan AL alias Rizal (17) warga Jalan Cemara.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka didasari laporan Ahmad Usairi (52). Warga Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada tanggal 13 Juni 2023.
Baca juga; Melalui Rekaman CCTV, 2 Pencuri Uang Ditangkap Polisi dari Rumahnya
“Sesuai keterangan yang dikumpulkan penyidik, korban mengaku membuka toko sepatu di Jalan Cemara Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir. Begitu masuk, korban melihat pintu belakang tokonya sudah terbuka. Kemudian ia melihat sepatu yang dipajang di rak telah hilang,” ujar AKP Agus, Jumat (16/6/23).
Kepada polisi, korban mengaku sepatu yang dicuri ketiga tersangka sebanyak 50 pasang, dengan berbagai merk serta ukuran yang berbeda-beda. Sedangkan kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 17,5 juta.
Baca juga; Pencuri Pagar Besi di Tebing Tinggi Diciduk Polisi
“Atas perkara itu, korban melapor ke Polsek Padang Hilir. Begitu terima dapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir langsung mengejar ketiga tersangka dan mereka ditangkap dari tiga lokasi berbeda, dua di rumah dan satu di warnet” kata Agus.
Saat diinterogasi petugas, kata AKP Agus, ketiga pemuda itu telah mengakui perbuatannya dan atas dasar itu, mereka diduga melanggar Pasal 363 ayat(1) ke 3,4, dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nazli/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Waspada Penipuan Lowongan Kerja di Sektor Online Scam