Curi 53 Sak Semen, Ucok Terancam Dihukum Tujuh Tahun Penjara
curi 53 sak semen ucok terancam dihukum tujuh tahun penjara
Sergai, MISTAR.ID
Pencurian 53 sak semen di ruko yang terletak di Dusun I depan Pasar Rakyat Sei Rampah, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap, Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Kini tersangka terancam dihukum tujuh tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing mengatakan, tersangka Ferdinand Laowo alias Ucok Marvel (31) ditangkap di salah satu warung yang ada di Dusun Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, berdasarkan laporan ES (41) pada tanggal 6 Juni 2023.
Baca juga: Pelaku Pencuri Besi Tower PLN Diserahkan Warga ke Polsek Tanjung Morawa
“Tersangka merupakan warga Dusun Senangkong Desa Sei Rampah, Kecamatan, Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Ia dilaporkan ke Polsek Firdaus pada 6 Juni 2023 yang lalu, setelah itu tim segera melakukan pemeriksaan TKP dan melanjutkan dengan pencarian para tersangka” kata Maruli lewat pesan seluler, Jumat (16/6/23).
Tersangka itu, kata Maruli, sempat diketahui sedang membongkar ruko korban. Seketika warga mencoba menangkap tersangka setelah mendengar teriakan maling. Namun tersangka berhasil melarikan diri dengan cara turun ke lantai bawah.
Baca juga: Terduga Pencurian Kambing Dianiaya Hingga Tewas, Dua Warga Batu Bara Ditangkap Polisi
Saat ini tersangka sudah diperiksa Polsek Firdaus dan masih di interogasi oleh penyidik. Namun mengakui perbuatannya yang dikuatkan dengan barang bukti 8 buah pintu besi kipas, 53 sak semen, 4 set perancah.
Atas tindakan itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Sedangkan tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dan Pasal 64 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (boby/hm17)