Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Beredar di WA, Surat Mendagri ke Gubsu untuk Pemberhentian Wali Kota Siantar

journalist-avatar-top
By
Friday, June 11, 2021 22:14
0
beredar_di_wa_surat_mendagri_ke_gubsu_untuk_pemberhentian_wali_kota_siantar

Beredar Di Wa Surat Mendagri Ke Gubsu Untuk Pemberhentian Wali Kota Siantar

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jagad maya kembali menimbulkan pertanyaan bagi warga Kota Pematangsiantar. Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut) beredar di WhatsApp (WA) perihal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten/kota Provinsi Sumut.

Surat Mendagri ke Gubernur Sumut tersebut bernomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021, perihal penjelasan terkait pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Pada poin 8 huruf d surat tersebut, di huruf 1 Gubernur Sumut diminta segera mengusulkan pemberhentian H.Hefriansyah dan huruf 2 nya dijelaskan lagi agar dapat melakukan pelantikan Wali Kota Pematangsiantar seagai rangkaian proses kebijakan selanjutnya. Surat Mendagri tersebut ditandatangani Dirjen Otda Drs Akmal Malik MSi.

Baca Juga: Wali Kota Siantar Terpilih Dilantik Juli 2021

Mardiana selaku Kabag Humas dan Protokoler Pemko Pematangsiantar dihubungi via WA Jumat (11/6/21) malam mengatakan, belum mengetahui soal surat Mendagri itu.

Selain itu, dia juga menjelaskan tidak punya wewenang untuk memberi keterangan, selain itu belum ada konsultasi dengan Wali Kota Pematansiantar terkait hal itu.

Dia menyarankan agar ditanyakan ke Kepala BKD Siddik. Tapi Kepala BKD yang dihubungi via telepon dan WA berulang kali, hingga berita ini ditayangkan, belum memberi jawaban.(red/hm02)

journalist-avatar-bottomLuhut