Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Fakta Terungkap Kasus Sisik Trenggiling di Asahan yang Melibatkan Aparat

journalist-avatar-top
Sabtu, 26 April 2025 11.49
fakta_terungkap_kasus_sisik_trenggiling_di_asahan_yang_melibatkan_aparat

Terdakwa Amir Simatupang saat mengikuti jalannya persidangan kasus perdagangan sisik trenggiling di PN Kisaran. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Kabupaten Asahan, terus menjadi sorotan publik setelah tim gabungan dipimpin Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan penangkapan pada 11 November 2024.

Babak baru bergulirnya kasus ini terungkap satu persatu setelah perkara melibatkan kolaborasi dua institusi negara. Fakta-fakta mencengangkan kemudian tersaji di persidangan dari keterlibatan oknum aparat hingga dugaan jaringan terorganisir.

Berikut tujuh fakta penting dirangkum Mistar.id pada Sabtu (26/4/2025) yang terungkap sejauh ini pada perdagangan kasus sisik trenggiling yang nilainya menurut harga pasar internasional jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan mencapai Rp298 Miliar.

Pengungkapan Balai Gakkum KLHK Sumut

Kasus perdagangan sisik trenggiling ini terbilang panjang sebelum akhirnya masuk ke meja persidangan. Setelah hampir empat bulan proses penyelidikan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melimpahkan berkas tahap dua kasus ini ke Kejaksaan Negeri Asahan pada Selasa, 4 Maret 2025.

Sidang Terdakwa Sipil Bergulir di PN Kisaran

Sidang atas nama terdakwa sipil Amir Simatupang kembali digelar pada Kamis, 24 April 2025, di Pengadilan Negeri Kisaran. Sidang ini menghadirkan dua anggota TNI sebagai saksi, yakni MY dan RS, yang mengakui keterlibatannya dalam menyimpan dan memindahkan sisik trenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan ke rumah pribadi.

Kedua oknum TNI ini sedang menjalani pemeriksaan dan penuntutan terpisah dalam keterlibatannya di Oditurat Militer (Otmil) Medan.

Sisik Trenggiling Disimpan di Rumah Oknum Anggota TNI

Dalam persidangan, terungkap bahwa sebanyak 1,2 ton sisik trenggiling sempat disimpan di rumah saksi MY selama satu bulan. Barang tersebut sebelumnya berada di gudang Polres Asahan, kemudian dipindahkan dan dikemas kembali dalam 9 kotak rokok berisi 320 kilogram untuk dijual ke Medan. MY mengaku tidak tahu bahwa menyimpan sisik trenggiling adalah tindakan ilegal.

Anggota Komisi III DPR RI Sebut Kejahatan Terorganisir

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan. Ia menyebut kasus ini sebagai kejahatan terorganisir yang harus mendapat perhatian serius, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi. Ia menyoroti lemahnya pengawasan barang bukti di gudang Polres Asahan dan meminta pengungkapan lebih jauh terhadap jaringan pelaku.

Oknum Polisi dan TNI Diduga Terlibat

Dalam penindakan pada 11 November 2024, tim Gakkum KLHK mengamankan empat orang pelaku, yakni Amir Simatupang (sipil), MY dan RS (anggota TNI), serta AHS (anggota Polri). Keterlibatan aparat ini memperkuat dugaan bahwa perdagangan sisik trenggiling tidak dilakukan oleh pelaku tunggal terdakwa Amir Simatupang, melainkan oleh jaringan yang sistematis dan melibatkan oknum penegak hukum.

Nilai Sisik Trenggiling Capai Ratusan Miliar Rupiah

Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI saat hadir sebagai saksi fakta di PN Kisaran mengungkap bahwa 1,2 ton sisik trenggiling tersebut diperkirakan bernilai Rp298 miliar jika harganya dikonversi ke dalam rupiah menurut data dari KLHK dan penelitian ITB.

Trenggiling menjadi incaran karena sisiknya digunakan sebagai bahan kosmetik dan bahan campuran narkoba jenis sabu. Untuk memperoleh 1,2 ton sisik, diperkirakan lebih dari 5.000 ekor trenggiling harus dibunuh.

Skema Pembagian Keuntungan Terungkap

Dalam sidang, jaksa juga membeberkan skema pembagian keuntungan dari hasil penjualan sisik trenggiling. Setiap kilogram dihargai Rp600 ribu, dengan rincian Rp400 ribu untuk atasan atau Kanit (atasan AHS, anggota Polri) dan Rp200 ribu untuk pelaksana di lapangan. Informasi ini membuka potensi penetapan tersangka baru jika hakim menilai bukti sudah cukup. (perdana/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES