Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

NJOP Naik 1.000 Persen, Dr Henry Sinaga Surati Wali Kota Siantar, Perwa Itu Labrak Permenkeu

journalist-avatar-top
By
Saturday, April 24, 2021 14:47
6
njop_naik_1000_persen_dr_henry_sinaga_surati_wali_kota_siantar_perwa_itu_labrak_permenkeu

Njop Naik 1000 Persen Dr Henry Sinaga Surati Wali Kota Siantar Perwa Itu Labrak Permenkeu

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Peraturan Walikota (Perwa) No 4 tahun 2021 perihal naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas Bumi hingga 1.000 persen, menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Perwa ini dinilai sangat tidak wajar, apalagi sekarang kita sedang dihadapkan pada pandemi Covid-19.

Terkait Perwa ini, Dr Henry Sinaga selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar, telah menyurati Wali Kota Pematangsiantar, H.Hefriansyah.

Menanggapi mistar.id, Jumat (23/4/21), Henry Sinaga mengatakan, Perwa No 4 tahun 2021 itu sangat tidak tepat, bahkan Perwa itu katanya tidak mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca Juga: Astaga! NJOP Naik Hingga 1.000 Persen, Penjelasannya Ada di 2 Perwa Siantar

Dalam surat yang ditujukan Henry Sinaga ke wali kota, menjelaskan, agar Hefriansyah sebagai Wali Kota Pematangsiantar, meninjau serta membatalkan atau paling tidak menunda Perwa Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 – 2023.

“Kita meminta kepada Wali Kota Pematangsiantar, untuk meninjau dan membatalkan atau paling tidak menunda Perwa Nomor 04 ahun 2021 itu,” katanya. Perwa itu disarankan Henry agar dianalisa kembali, kemudian agar dibatalkan.

Notaris itu menjelaskan, bahwa dalam Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2018 ada diatur tentang Konsep Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan NJOP, harus memuat klasifikasi dan besarnya NJOP Tanah yang disusun perdesa/kelurahan, dilengkapi dengan fotokopi peta ZNT serta Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang disusun per jenis penggunaan bangunan.

Baca Juga: Ombudsman: NJOP Naik 1000 Persen Membebani Masyarakat

Klasifikasi ini, lanjut dia, harus memuat besarnya NJOP tanah dan bangunan sebagai hasil kegiatan penilaian individual, juga harus memuat daftar objek pajak hasil penilaian individual beserta nilainya yang disusun per objek pajak dan per desa/kelurahan.

“Patut diduga, Perwa tersebut terbit tidak memedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan tersebut, sehinga terjadi lonjakan atau kenaikan yang cukup signifikan terhadap besarnya NJOP dalam SPPT PBB tahun 2021, kenaikannya mencapai kurang lebih 1.000 persen,” ujar Henry Sinaga.

Akibatnya, sambung Henry Sinaga, menimbulkan keresahan, keluhan serta keberatan di tengah-tengah masyarakat. Perwa tersebut juga telah mengganggu perekonomian yang sedang lesu akibat pandemi Covid-19, khususnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Baca Juga: NJOP Naik 1.000 Persen, Pengamat: Wali Kota Pematangsiantar Harus Lakukan Evaluasi

Henry juga mengungkap, dia sempat diungdang dua kali dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait uji kenaikan NJOP tersebut.

“Saya pada tanggal 18 Februari dan 23 Februari 2021 yang lalu, diundang Pemko Pematangsiantar untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait uji kenaikan NJOP tersebut. Nah di dalam rapat itu saya minta pemko untuk menunjukkan alas hak dan ketentuan hukum atas kenaikan tersebut,” ujarnya diwawancarai.

“Saat undangan pertama dan undangan kedua, saya sudah ajukan ke pemko untuk menunjukkan dasar hukum apa yang digunakan atas kenaikan NJOP tersebut. Kalau tidak ada acuan aturan atas kenaikan NJOP itu merupakan korupsi,” ujarnya.

Terpisah di lokasi yang berbeda, Dr Robert Tua Siregar seorang Specialist Development Planning Area menjelaskan, kebijakan yang dilakukan Pemko Pematangsiantar lewat Perwa No 4 itu, niatnya memang sebagai diimplementasikan dalam rangka peningkatan PAD dan revitalisasi penyesuaian nilai objek.

Kenaikan NJOP menurutnya merupakan suatu kebijakan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Namun dalam implementasi sebuah kebijakan, tentu ada beberapa hal yang sangat perlu diperhatikan, yaitu bahwa dalam proses penetapan zonasi tersebut harus dengan sebuah analisis kemampuan dan forcasting sampai 5-10 tahun ke depan, tentang nilai tersebut serta dampaknya,” jelas Robert Tua Siregar dihubungi, Sabtu (24/4/21).

Mengenai naiknya NJOP mencapai 1.000 persen, seharusnya kata Robert, ada transpransi yang mengikutsertakan partisipasi masyarakat tentang proses penetapan kenaikan NJOP tersebut.

Ditambahkannya lagi, Perwa No 4 itu diterbitkan dalam sisi kebijakan publik, terlebih dahulu harus dikomunikasikan atau diinterpretasikan kemudian disosialisasikan, sehingga tergambarkan proses penyampaian informasi kebijakan, dari pembuat kebijakan (policy maker) kepada pelaksana kebijakan (policy implementor).

“Tapi ini, Perwa itu diterbitkan kemudian langsung di implementasikan, tentu hal ini akan menimbulkan pro dan kontra. Untuk itu agar dalam implelementasi kebijakan proses dan tahapan tersebut agar dilakukan untuk mereduksi konflik, apalagi pada masa pandemik saat ini,” pungkasnya.(hamzah/hm02)

 

journalist-avatar-bottomLuhut