Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Tak Cukup Bawa KTP,  Mahasiswa Harus Urus Surat Pindah Memilih

journalist-avatar-top
By
Saturday, February 3, 2024 18:53
14
tak_cukup_bawa_ktp_mahasiswa_harus_urus_surat_pindah_memilih

tak cukup bawa ktp mahasiswa harus urus surat pindah memilih

Indocafe
Medan, MISTAR.ID

Perkembangan terbaru mengenai hak pilih mahasiswa pada Pemilu 2024 menunjukkan adanya persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Pernyataan, tokoh masyarakat, Bakhtiar Sibarani yang menyebut mahasiswa bisa menggunakan hak suara hanya dengan membawa KTP dihadang oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Medan Polonia, Rijam Kamal Siahaan.

Rijam menegaskan bahwa sementara KTP merupakan syarat, namun ada satu dua persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

“Mana bisa bawa KTP saja. Harus ada surat pindah memilih. Supaya terdaftar dengan baik secara administrasi. Korelasinya dengan ketersediaan surat suara,” tegas Rijam, Sabtu (3/2/24).

Selanjutnya, Rijam menjelaskan bahwa surat pindah memilih menjadi syarat penting untuk pendaftaran yang sah. Keberadaannya diperlukan oleh KPU untuk menyiapkan surat suara berdasarkan lokasi pindah memilih.

“Kalau tidak ada surat pindah memilih, dari mana surat suaranya?” tanya Rijam.

Terpisah eks Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, memberikan klarifikasi lebih lanjut bahwa mahasiswa yang belum mengurus surat pindah memilih tidak bisa menyalurkan suaranya tanpa proses administrasi yang benar.

“Ya enggak boleh loh. Harusnya mengurus pindah memilih sejak kemarin sesuai jadwal yang diumumkan KPU kan,” ujar Silitonga.

Benget Silitonga menyarankan agar mahasiswa yang ingin menggunakan hak suaranya memastikan diri terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat tinggalnya atau mengurus surat pindah memilih jika berpindah domisili. Meskipun masih ada ketidakpastian terkait aturan akhir dari KPU, mahasiswa diimbau untuk mencari klarifikasi langsung dari KPU untuk memastikan kejelasan aturan.

Dengan berbagai ketentuan dan persyaratan ini, mahasiswa diimbau untuk aktif mencari informasi, merespons secara proaktif dan mengurus surat pindah memilih jika diperlukan. Aturan ini menjadi kunci untuk memastikan partisipasi yang lancar dan hak suara yang sah pada Pemilu mendatang. (hutajulu/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung