Dairi, MISTAR.ID
Bawaslu Dairi dikabarkan sudah dua kali melayangkan surat permintaan penertiban kepada Bupati Dairi melalui Kepala Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Permintaan itu merupakan surat bersifat penting dengan Nomor 012/K.SU-03/PM/00.01/1/2024.
Surat yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha pada tanggal 23 dan 25 Januari 2024 tersebut, disampaikan sebagai dasar tindak lanjut untuk mewujudkan Pemilu yang aman, adil, dan demokratis.
Dijelaskan, Bawaslu menyurati Pemkab Dairi perihal penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona yang ditetapkan KPU Dairi, serta melanggar ketertiban Perda Dairi tentang ketertiban umum, karena APK tak sedikit merusak taman, pepohonan dan zona lainnya.
Ditegaskan, landasan Bawaslu Dairi untuk meminta bantuan penertiban APK adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Bahan Kampanye. Hal ini lebih rinci tertuang pada Pasal 70 ayat 1 dan Pasal 33 yang dapat ditempel dan dilarang .
Baca juga:
Oknum Satpol PP Cabut Bendera Parpol di Median Jalan akan Dipanggil Bawaslu Dairi
“Dan dianggap penting sehingga harus dilakukan dalam waktu cepat (diharapkan) dimulai sejak tanggal 27 Januari 2024. Maka untuk kelancaran pelaksanaan penertiban. Bawaslu Dairi juga meminta kepada Kapolres Dairi, Dandim 0206/D untuk bantuan personel,” ujarnya pada Sabtu (3/2/24).
Sebelumnya ada video viral di media sosial anggota Satpol PP Dairi mencabut bendera salah satu partai politik (parpol) dari median jalan protokol Sidikalang. Dalam video itu, tindakan Satpol PP itu dianggap dan dinilai banyak pihak merupakan tindakan sepihak Pemerintah Dairi dan terkesan tebang pilih .
Adapun APK yang dicabut, sesuai suara perekam pada video berdurasi satu menit tersebut adalah bendera PDIP, sedangkan milik Partai Golkar dibiarkan. (manru/hm17)