Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Gugatan Kiyedi-Darwin Ditolak, Masinton-Mahmud Akan Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 15:51
139
gugatan_kiyedidarwin_ditolak_masintonmahmud_akan_dilantik_jadi_bupati_dan_wakil_bupati_tapteng

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis. (f:dok/mistar)

Indocafe

Tapteng, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN).

Maka, sesuai jadwal paslon nomor urut 2, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng periode 2025-2030 bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya yang tidak bersengketa di MK pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Asrul Sani saat membacakan amar putusan dalam pokok perkara dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (4/2/25).

Kemudian, Asrul Sani juga mengatakan MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki alasan menurut hukum.

“MK berpendapat bahwa dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Asrul Sani.

Dia juga menjelaskan terkait dugaan keterlibatan Pj Bupati dan Sekda Tapteng yang dianggap tidak netral, bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.

"Sehingga, Mahkamah tidak mendapatkan gambaran yang utuh terkait kebenaran fakta yang terjadi yang didalilkan oleh pemohon mengenai keterlibatan Pejabat Bupati, dan Sekda," ungkapnya.

Menurut Asrul Sani, pemohon hanya mendasarkan dalil tersebut dengan alat bukti surat tulisan dan bukti lain yang disampaikan oleh pemohon yang mayoritas merupakan artikel berita dari berbagai sumber.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Asrul Sani.

Asrul Sani juga menegaskan terkait dugaan penggelembungan suara paslon nomor urut 2 sebesar lebih dari 13.000 suara, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak didukung bukti-bukti terkait penggelembungan suara tersebut.

“Mahkamah tidak mendapatkan bukti dan keyakinan relevansinya. Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” tuturnya.

Maka itu, lanjut Asrul Sani, terhadap permohonan pemohon tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan pasal 158 undang-undang 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

"Mahkamah meyakini, bahwa tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada, telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Asrul Sani membacakan amar putusan terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024.

"Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," tegasnya.

Asrul Sani menambahkan Hakim MK juga melihat perbedaan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 1.287 suara atau setara dengan 8 persen.

"Menimbang bahwa berdasarkan berita hukum di atas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," tandasnya. (feliks/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES