Tenggang Waktu Pengajuan Melebihi Batas, Gugatan Susanti-Ronald Ditolak MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan sela gugatan PHP. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon. Pembacaan putusan perkara nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (4/2/25).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pertimbangan penolakan gugatan tersebut didasari pengajuan permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Maka, pihaknya memutuskan eksepsi yang diajukan termohon, KPU Pematangsiantar dan pihak terkait beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap Enny.
Baca Juga: Kuasa Hukum KPU Pematangsiantar: MK Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Gugatan Susanti-Ronald
Untuk diketahui, KPU Pematangsiantar menetapkan perolehan hasil Pilkada 2024 pada 3 Desember 2024. Hasilnya, pasangan Wesli-Herlina meraih suara terbanyak dengan memperoleh 49.017, disusul Susanti-Ronald 43.580 suara, sementara jumlah suara sah yakni 114.696.
Jika didasari Pasal 158 UU Pilkada, maksimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK yakni 1.720 suara, sementara selisih suara kedua pasangan itu 5.527 suara. Kemudian pengajuan permohonan pasangan Susanti-Ronald ke MK melewati tenggang waktu, yakni maksimal 3 hari setelah penetapan KPU Pematangsiantar.
Berdasarkan peraturan tersebut, waktu paling lama pengajuan permohonan gugatan yaitu 6 Desember 2024. Sementara itu, pasangan nomor urut 3 tersebut melayangkan gugatan pada 11 Desember 2024. (gideon/hm24)