DPR Wacanakan Warga yang Tak Mencoblos Dikenakan Denda, Begini Kata Pakar
Dpr Wacanakan Warga Yang Tak Mencoblos Dikenakan Denda Begini Kata Pakar
Jakarta, MISTAR.ID
Partisipasi pemilih pada Pilkada serenta tahun ini terbilang lebih rendah dibandingkan pemilihan sebelumnya. Salah satunya di Jakarta yang pemilihnya di bawah 60 persen.
Kemudian Jawa Barat yang jumlah pemilihnya anjlok turun nyaris 10 persen menjadi tinggal sekitar 65,9 persen.
Merosotnya partisipasi pemilih ini dipicu wacana dari salah seorang anggota DPR agar warga yang tak mencoblos dikenakan denda.
Pakar ilmu politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menjelaskan ada kelebihan dan kekurangan jika tidak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) dapat diberi sanksi.
Baca juga : Banyak Warga Deli Serdang Tidak Mencoblos Akibat Banjir
“Kalau kelebihannya memang dapat meningkatkan partisipasi pemilih sebenarnya karena wajib ya. Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu,” kata Cecep, Selasa (10/12/24).
Kelebihan kedua, menurut dia, dapat memperkuat legitimasi pemerintahan karena angka partisipasi pemilu yang tinggi.
“Kemudian saya kira kesadaran. Jadi, karena wajib, ya, pemilu wajib akhirnya bisa mendorong masyarakat lebih peduli. Misalnya, pada isu-isu politik, seperti calonnya siapa. Artinya, ada intervensi sehingga kemudian kesadaran politiknya yang muncul, bisa tumbuh,” paparnya.