Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Bawaslu Siantar: Pemilih Jangan Gunakan Alat Dokumentasi di Bilik Suara

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 1, 2024 17:02
0
bawaslu_siantar_pemilih_jangan_gunakan_alat_dokumentasi_di_bilik_suara

Bawaslu Siantar Pemilih Jangan Gunakan Alat Dokumentasi Di Bilik Suara

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar mengingatkan anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengimbau pemilih tidak menggunakan alat dokumentasi pada saat pencoblosan.

Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan, larangan pengambilan foto maupun video tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Baca juga: KPU RI Tetapkan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

“Ketua KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara,” terang Frenki, Kamis (1/2/24).

Hal tersebut, terang Frenki bertujuan agar pemilih tidak mendokumentasikan hak pemilihannya pada surat suara. “Larangan itu ada di dalam Pasal 28,” sambungnya.

Bawaslu juga meminta Pengawas TPS agar menjaga integritasnya dan senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Kampanye Akbar di Tapsel, Anies Disambut Puluhan Ribu Warga

Sebanyak 796 Pengawas TPS telah dilantik pada 22 Januari 2024 lalu. Para pengawas tersebut dipilih setelah melewati sejumlah tahapan penerimaan.

Dari hasil rekapitulasi penerimaan calon PTPS hingga 8 Januari 2024, Bawaslu mencatat sebanyak 902 pendaftar yang akan mengisi 796 TPS yang tersebar di 53 kelurahan. (Gideon/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane