Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Tak Miliki Dokumen Resmi, Polres Sergai Ringkus 1 Tekong dan 2 ABK

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 19:40
51
tak_miliki_dokumen_resmi_polres_sergai_ringkus_1_tekong_dan_2_abk

Tekong dan dua ABK serta 25 Migran saat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. (f:ist/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria tekong berinisial AM (42) warga Dusun II Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan dua anak buah kapal (ABK) berinisial AC (46) warga Jalan Ampera Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan S (40) warga Dusun IV Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Ketiganya diamankan atas dugaan kasus membawa sekelompok orang untuk memasuki atau keluar dari Wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang resmi di tepi bibir Pantai Kelang Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sabtu (1/2/25) sekitar pukul 02.00 WIB.

Plt Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulpan Ahmadi menjelaskan personel Satres Narkoba Polres Sergai menerima informasi dari ada kapal nelayan yang bersandar di bibir Pantai Kelang Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan pada malam hari atau pagi harinya dengan beberapa penumpang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

"Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 11 malam personel Sat narkoba berangkat menuju TKP, dan sampai di TKP seluruh personel mengendap/bersembunyi. Sabtu (1/2/25) sekira pukul 02.00 WIB, personel melihat ada kapal di sekitar tengah laut memberi kode lampu atau kilatan cahaya ke arah tepi atau bibir pantai, dan langsung dibalas dengan kilatan lampu juga dari bibir pantai ke arah tengah laut. Selang beberapa menit terlihat kapal merapat ke tepi pantai. Seketika tim langsung mengejar dan melakukan penyergapan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/2/25).

Saat itu, terlihat beberapa orang yang turun dari kapal nelayan baik pria dan wanita dengan membawa barang barang bawaan masing-masing berupa tas ransel maupun koper. Lalu tim dengan cepat mengamankan 1 orang Tekong (nahkoda kapal) karena sempat membelokkan arah kapal untuk melarikan diri. Namun diamankan kemudian mesin kapal dimatikan.

Setelah seluruh penumpang diamankan, tekong (nahkoda) dan 2 orang ABK, maka tim memeriksa barang bawaan penumpang dan barang di dalam kapal. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apapun. Saat diinterogasi, kapal tersebut membawa sekitar 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan resmi.

"Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti yang diamankan satu unit perahu atau kapal, uang tunai Rp2.900.000, uang tunai 300 ringgit dan satu unit GPS. Untuk pasal yang dipersangkakan yakni 120 ayat (1) dari undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," ujarnya.

Untuk saat ini, sambungnya, seorang Nahkoda (Tekong Kapal) dan ABK penanganannya dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

"Sedangkan untuk 25 orang pekerja Migran setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim selanjutnya diserahkan kepada pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing," tandasnya. (damanik/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES