Sunday, February 2, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Narkoba, 42 Tersangka Diamankan

journalist-avatar-top
By
Sunday, February 2, 2025 10:18
50
polres_sergai_ungkap_30_kasus_narkoba_42_tersangka_diamankan

Barang bukti narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sergai. (f:ist/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumut berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari 2025.

Dalam operasi tersebut, 42 orang tersangka berhasil diamankan, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 146,52 gram dan ganja seberat 1,09 gram.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP IWAN Hermawan kepada wartawan menerangkan, dari 30 Laporan Polisi (LP) tersebut diantaranya terdapat 12 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 19 orang pemakai telah dilakukan rehabilitasi dan 18 Laporan Polisi (LP) sebanyak 23 orang tersangka pengedar sedang dalam penahanan dan proses sidik.

"Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, mari kita sama sama menjaga keluarga dan melaporkan setiap info terkait penyalahgunaan atau pengedaran gelap narkoba," ungkapnya kemarin.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi menambahkan hal ini adalah bentuk penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian khususnya di Kab Sergai atau wilayah hukum Polres Sergai.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan aksi transaksi narkotika atau mengetahui lokasi tepat penggunaan narkotika harap segera melaporkannya ke pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai," imbaunya. (damanik/hm25)


journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES