Wednesday, March 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hakim Ultimatum Jaksa Bebaskan Supervisor Bank Mega Terdakwa Penggelapan Rp8,6 Miliar

journalist-avatar-top
Senin, 24 Maret 2025 20.58
hakim_ultimatum_jaksa_bebaskan_supervisor_bank_mega_terdakwa_penggelapan_rp86_miliar

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Supervisor Bank Mega, Yenny, yang diikuti terdakwa secara daring ditunda. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Joko Widodo, mengultimatum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan akan membebaskan Supervisor Bank Mega, Yenny, terdakwa dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 miliar. Hakim menyampaikan itu setelah mengetahui jaksa belum siap membacakan surat tuntutannya, Senin (24/3/2025) di Ruang Sidang Cakra 7.

Mulanya, Joko membuka sidang, lalu menanyakan kepada jaksa perihal apakah tuntutannya sudah selesai atau belum. Sementara Jaksa, Serli Dwi Warmi, menjawab belum selesai.

"Izin, Yang Mulia. Tuntutannya belum siap, Yang Mulia. Mohon waktu, Yang Mulia," ujarnya.

Mendengar itu, Joko pun 'meradang'. Ia tampak kesal karena JPU terlalu lama menyiapkan tuntutan hukumannya. Joko sempat menanyakan kepada Jaksa kapan tuntutan siap.

Serli pun menjawab, pihaknya memohon waktu hingga Senin (14/4/2025). Joko pun mengultimatum jaksa untuk tidak ada penundaan pembacaan tuntutan lagi.

"Sekali (ini) saja, ya. Nanti kalau habis (masa) tahanan kita keluarkan terdakwa dari tahanan, ya," ujar Joko.

Setelah berdiskusi cukup panjang antara hakim, JPU, dan penasihat hukum Yenny, akhirnya disepakati sidang pembacaan tuntutan diundur ke Senin (14/4/2025) mendatang.

"Kita tunda dulu ke tanggal 14 April 2025, ya. Kalau tidak selesai juga tuntutannya, ya, keluarlah (bebas demi hukum) terdakwa. Oke, sidang kita tunda ke tanggal 14 April 2025 acaranya tuntutan, ya. Terdakwa kembali ke tahanan," ujar Joko seraya menutup persidangan.

Diketahui, ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya setelah pada Kamis (13/3/2025) dan Senin (17/3/2025) lalu sidang sempat ditunda karena surat tuntutan JPU belum selesai. Sementara penundaan dapat membuat terdakwa bebas jika masa tahanannya habis.

Diuraikan dalam dakwaan, Yenny diduga terlibat menggelapkan uang yang membuat Bank Mega mengalami kerugian sebesar Rp8,6 miliar. Penggelapan tersebut dilakukannya dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024.

Uang yang digelapkan tersebut digunakan Yenny untuk kepentingan pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana perusahaan. Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank.

Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah.

Namun, alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny malah mentransfernya ke rekening Jimmy Tantriyadi yang merupakan anaknya dan kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Yenny melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto.

Atas perbuatan tersebut, Yenny didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Dakwaan alternatif pertama melakukan tindak pidana penggelapan dan dakwaan alternatif kedua melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (deddy/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES